Batam – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sekupang, Polresta Barelang, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sekupang. Pelaku berinisial M.R alias Yy (65) berhasil diamankan pada Sabtu, 10 Januari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/SPKT/Polsek Sekupang/Polresta Barelang/Polda Kepri tanggal 9 Januari 2026.
Peristiwa pencabulan itu terjadi pada Kamis, 8 Januari 2026, di Kampung Bukit, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Korban berinisial SKR (4), yang merupakan warga setempat, saat itu diberi uang jajan oleh ibunya dan pergi seorang diri ke warung milik tersangka.
Setelah korban memilih dan membayar jajanan, tersangka diduga membawa korban ke dalam rumahnya dan melakukan perbuatan cabul. Karena merasa ketakutan, korban menangis dan berteriak hingga akhirnya dilepaskan oleh tersangka. Korban kemudian langsung pulang dan menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.
Mengetahui kejadian itu, keluarga korban segera bermusyawarah dan memutuskan untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sekupang pada Jumat, 9 Januari 2026.
Setelah menerima laporan dari orang tua korban, pada Jumat malam, 9 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Sekupang memperoleh informasi bahwa tersangka telah diamankan oleh warga dan berpotensi menjadi sasaran tindakan main hakim sendiri.
Atas perintah Kapolsek Sekupang Kompol HIPPAL TUA SIRAIT SH. MH, Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Riyanto, SH, segera mendatangi lokasi dan mengamankan tersangka ke Mapolsek Sekupang. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, visum et repertum (VER) terhadap korban, serta didukung alat bukti dan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan pelaku sebagai tersangka tindak pidana pencabulan terhadap anak.
Tersangka dijerat Pasal 415 huruf b KUHP tentang pencabulan terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Polsek Sekupang mengimbau masyarakat agar lebih waspada serta meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, dan segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(Hadigus)
