86Berita Com//Jakarta – Maraknya penyebaran informasi provokatif oleh media tidak resmi kembali memunculkan keprihatinan mendalam dari kalangan praktisi dan pengawas pers.
Kasus terbaru yang menyeret nama Sudarso alias Panjul—dilaporkan oleh Tim Hukum pasangan bakal calon independen Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang—menjadi sorotan.
Sudarso dianggap menyebarkan informasi tidak faktual dan tendensius melalui media daring okeyboss.com, yang terbukti tidak memiliki status badan hukum.
Informasi tersebut dikonfirmasi setelah Tim Hukum Merdeka melayangkan surat resmi ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.
Balasan resmi dari AHU menyatakan bahwa PT Digital Indonesia Media, pengelola okeyboss.com, tidak tercatat sebagai badan hukum. Fakta ini memicu kekhawatiran atas menjamurnya media abal-abal yang berpotensi mencemari iklim demokrasi dan meresahkan masyarakat.
Menanggapi persoalan ini, Mahmud Marhaba, ahli pers dari Dewan Pers, menyatakan dengan tegas bahwa karya jurnalistik hanya dapat diakui jika memenuhi dua kriteria utama: ditulis berdasarkan kaidah jurnalistik dengan unsur 5W+1H secara berimbang dan diterbitkan oleh perusahaan pers berbadan hukum.
“Kalau pun suatu tulisan mengikuti kaidah jurnalistik, namun diterbitkan oleh media yang tidak berbadan hukum, maka itu tidak bisa dianggap sebagai produk jurnalistik,” ujar Mahmud saat ditemui di Kantor Dewan Pers, Rabu (30/4/2025).
Ia menegaskan bahwa keberadaan media ilegal seperti ini merusak ekosistem informasi publik.
Lebih jauh, Mahmud menyatakan bahwa jika terjadi sengketa atau persoalan hukum atas konten yang disebarkan media tidak berbadan hukum, penyelesaiannya tidak bisa melalui mekanisme Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Dewan Pers tidak bisa memproses hal seperti ini karena dasar hukumnya tidak ada. Ini sudah masuk ke ranah hukum umum, bukan lagi penyelesaian sengketa pers,” lanjutnya.
Mahmud pun mendorong aparat penegak hukum, khususnya pihak kepolisian, agar tidak ragu untuk menindak media abal-abal.
Ia menekankan bahwa tidak adanya badan hukum berarti tidak ada perlindungan terhadap konten yang mereka terbitkan.
“Polisi tidak perlu ragu. Karena ini bukan karya jurnalistik, maka tidak ada hak perlindungan di bawah UU Pers. Tindak tegas sesuai ketentuan hukum pidana umum,” ujarnya tegas.
Fenomena media tidak resmi yang mengatasnamakan kebebasan pers kerap digunakan untuk menyebarkan hoaks, fitnah, bahkan propaganda politik.
Dalam konteks Pilkada seperti yang sedang berlangsung di Pangkalpinang, kehadiran media semacam ini bisa membelokkan opini publik dan merusak kualitas demokrasi lokal.
Mahmud juga mengajak masyarakat untuk lebih kritis terhadap sumber informasi.
Ia meminta masyarakat hanya mengonsumsi informasi dari media yang sudah terdaftar di Dewan Pers dan memiliki badan hukum yang jelas.
“Literasi media masyarakat masih perlu ditingkatkan. Jangan sembarangan menyebar atau mempercayai berita dari sumber yang tidak jelas. Cek dulu apakah medianya terverifikasi oleh Dewan Pers,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pelajaran penting di tengah maraknya penyebaran informasi digital.
Penegakan hukum terhadap media ilegal bukan hanya untuk memberi efek jera, tetapi juga menjaga kualitas ruang publik dari informasi menyesatkan yang bisa memicu disinformasi massal. (M. Zen/KBO Babel)
