​Miris, Remaja 14 Tahun di Sekupang Diamankan Polisi Usai Cabuli Bocah di Semak-Semak Masjid



​BATAM – Unit Reskrim Polsek Sekupang kembali menangani kasus asusila yang melibatkan anak di bawah umur. Seorang remaja laki-laki berinisial FBR (14) ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) setelah diduga melakukan pencabulan terhadap seorang bocah laki-laki berusia 6 tahun di kawasan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang.

​Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, S.H., M.H., melalui jajaran Reskrim Polsek Sekupang, mengonfirmasi bahwa pelaku telah diamankan pada Selasa (20/1/2026) untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

​Terungkap dari Tingkah Aneh Korban

​Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan orang tua korban (pelapor berinisial SI) pada Selasa (23/12/2025). Saat itu, korban menunjukkan perilaku yang tidak wajar dengan memperagakan gerakan seksual kepada orang tuanya.

​Merasa terkejut, pelapor langsung menanyakan siapa yang mengajarkan tindakan tersebut. Korban kemudian mengaku bahwa dirinya telah dicabuli oleh pelaku FBR di area semak-semak dekat Masjid di Kelurahan Tiban Indah.

​"Berdasarkan pengakuan korban, orang tua korban langsung mengecek rekaman CCTV masjid. Dari rekaman pada tanggal 19 Desember 2025 petang, terlihat jelas pelaku membawa korban berjalan ke arah semak-semak di ujung area masjid," jelas pihak Kepolisian.

​Proses Penangkapan dan Barang Bukti

​Setelah menerima laporan resmi, Unit Reskrim Polsek Sekupang segera melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, dan melakukan visum terhadap korban.

​Setelah hasil Visum et Repertum keluar dan alat bukti dinyatakan cukup, petugas menjemput FBR di kediamannya pada Selasa (20/1/2026) sore. Proses penjemputan dan pemeriksaan didampingi langsung oleh orang tua pelaku mengingat statusnya yang masih di bawah umur.

​Selain hasil visum, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:

​Pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

​Satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV lokasi kejadian.

​Ancaman Hukum dan Upaya Diversi

​Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait pencabulan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

​Mengingat pelaku juga masih berusia 14 tahun, pihak Polsek Sekupang akan melaksanakan rencana tindak lanjut berupa upaya Diversi, sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

​"Kami tetap memproses perkara ini secara profesional dengan tetap memperhatikan hak-hak anak, baik korban maupun pelaku, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," tutup pihak Polsek Sekupang.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama