​Hendak Setubuhi Anak di Bawah Umur, Seorang Remaja di Sekupang Diamankan Polisi Usai Dipergoki Paman Korban




​BATAM – Unit Reskrim Polsek Sekupang mengamankan seorang remaja pria berinisial RF (17) atas dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku ditangkap warga setelah dipergoki oleh paman korban di sebuah rumah di Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
​Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Ipda Riyanto, S.H., membenarkan kejadian yang terjadi pada Senin (19/1/2026) malam tersebut.
​Kronologi Kejadian
​Peristiwa bermula sekitar pukul 21.30 WIB saat paman korban mendatangi rumah korban (NV, 17). Saat pintu dibuka, paman korban mendapati keponakannya dalam kondisi ketakutan dan menangis. Korban mengaku bahwa pelaku telah berusaha melakukan tindakan asusila terhadap dirinya.
​"Saksi (paman korban) kemudian mencari keberadaan pelaku dan menemukannya sedang bersembunyi di dalam kamar mandi dalam keadaan tidak mengenakan celana," ujar Ipda Riyanto.
​Melihat kejadian tersebut, saksi spontan berteriak meminta pertolongan. Warga sekitar yang mendengar teriakan langsung berkumpul dan sempat mengamankan pelaku.
​Proses Penangkapan
​Pihak Kepolisian Sektor Sekupang yang menerima informasi adanya masa yang mengamankan terduga pelaku langsung bergerak cepat menuju lokasi. Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Riyanto berhasil mengevakuasi pelaku dari amukan massa untuk dibawa ke Mapolsek Sekupang guna pemeriksaan lebih lanjut.
​Berdasarkan hasil gelar perkara, pemeriksaan saksi-saksi, serta didukung hasil Visum et Repertum (VER), RF resmi ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti di lokasi kejadian.
​Barang Bukti dan Ancaman Hukum
​Dalam kasus ini, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
​Hasil pemeriksaan medis (VER) korban.
​2 unit ponsel genggam.
​1 buah alat kontrasepsi (kondom).
​1 helai celana dalam.
​Tersangka RF kini terancam dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b KUHP tentang Persetubuhan terhadap Anak dan/atau Pencabulan terhadap Anak. Ancaman hukuman maksimal yang membayangi pelaku adalah 12 tahun penjara.
​Mengingat status tersangka dan korban yang masih di bawah umur, Polsek Sekupang akan melaksanakan proses hukum sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), termasuk mengupayakan proses Diversi sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan.

(hadigus) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama