Polsek Sekupang Ringkus Remaja Spesialis Curanmor, Pelaku Mengaku Sudah Beraksi 15 Kali di Batam

 


​BATAM – Unit Reskrim Polsek Sekupang berhasil membekuk seorang remaja berinisial IDR (15) yang diduga kuat sebagai pelaku spesialis pencurian sepeda motor (curanmor). Meski masih di bawah umur, pelaku diketahui telah melancarkan aksinya di 15 lokasi berbeda di seluruh wilayah Kota Batam.

​Kapolsek Sekupang, Kompol Hipal Sirait, S.H., M.A., melalui Kanit Reskrim Ipda Riyanto, S.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut. Pelaku diamankan di kawasan Tiban BTN pada Senin (19/1/2026) malam, sesaat setelah laporan kehilangan diterima dari korban.


​Kronologi Kejadian


​Kejadian bermula pada Minggu (18/1/2026) petang. Korban berinisial TKJ memarkirkan sepeda motor Honda Revo miliknya dengan nomor polisi BP 3707 BG di parkiran Masjid Al Muhajirin, Kelurahan Tiban Indah, untuk melaksanakan salat Magrib yang dilanjutkan dengan rapat persiapan bulan Ramadhan.

​"Sekitar pukul 21.15 WIB, saat korban hendak pulang, ia mendapati sepeda motornya sudah tidak ada lagi di tempat semula," ujar Ipda Riyanto.


​Proses Penangkapan


​Berbekal informasi dari masyarakat, tim opsnal unit Reskrim Polsek Sekupang bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petugas mendapatkan informasi bahwa ada seorang remaja yang mencurigakan sedang membongkar bodi sepeda motor di area Tiban BTN.

​Saat disergap, IDR tidak dapat berkutik dan mengakui bahwa motor yang tengah ia bongkar adalah hasil curian dari Masjid Al Muhajirin. Dalam proses interogasi, terungkap fakta mengejutkan bahwa pelaku merupakan residivis yang sebelumnya pernah mendapatkan Restorative Justice (RJ) dalam kasus serupa.

​"Pelaku mengaku sudah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 15 kali di berbagai wilayah di Kota Batam. Hasil curiannya tersebut kemudian dijual melalui media sosial," tambah Kanit Reskrim.


​Barang Bukti dan Ancaman Hukuman


​Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo dan satu buah buku servis.

​Atas perbuatannya, IDR disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. Mengingat usia pelaku yang masih di bawah umur, pihak kepolisian akan melakukan upaya Diversi sesuai dengan sistem peradilan pidana anak, sembari melanjutkan proses pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan.

​Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sekupang untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan atau penadah hasil curian lainnya.

(Hadigus) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama