Di Antara Nyawa dan Prosedur: Kematian Ny. AK dan Pertanyaan Tentang Keadilan



Batam – Kematian tragis Ny. AK di Rumah Sakit Jasmine, Batam Centre, membuka luka yang dalam dan pertanyaan yang belum dijawab: di manakah keadilan diletakkan ketika seorang pasien wafat di tengah prosedur yang justru mengekang tindakan penyelamatan?

Ny. AK, seorang perempuan muda yang baru saja mengalami keguguran, mengembuskan napas terakhir pada Senin dini hari, 22 Januari 2025. Ia datang ke rumah sakit dengan kondisi pendarahan hebat. Saat kondisinya memburuk menjelang pukul empat pagi, suaminya memohon agar oksigen diberikan. Namun permintaan itu tidak segera dipenuhi. Perawat menyatakan bahwa tindakan medis harus menunggu instruksi dokter.

Pernyataan itu menjadi simpul duka yang menyakitkan bagi keluarga. Ketika detik-detik krusial berlalu tanpa tindakan, nyawa pun melayang. Di mana letak nilai kemanusiaan ketika prosedur diutamakan melebihi insting menyelamatkan hidup?

Kuasa hukum keluarga, Adv. Agus Simanjuntak dan Adv. Jemi Prengki, telah melaporkan RS Jasmine dan dokter penanggung jawab, dr. Kiko Randitama, Sp.OG, ke Dinas Kesehatan Kota Batam. Laporan etik juga dilayangkan ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI), namun hasilnya dianggap menambah luka, bukan memberi kejelasan.

“IDI menyatakan semuanya sesuai prosedur, tapi mereka tidak pernah mendengarkan keterangan keluarga. Bagaimana keadilan bisa lahir dari proses yang sepihak?” ungkap Adv. Jemi dalam konferensi pers yang digelar Jumat, 23 Mei 2025.

Keluarga telah menyampaikan somasi, namun tidak pernah diundang untuk dialog terbuka. Surat balasan dari RS Jasmine dianggap terlalu formal dan dingin, jauh dari empati dan tanggung jawab moral.

“Tidak ada permintaan maaf, tidak ada penjelasan yang menghibur hati. Hanya selembar surat. Seolah nyawa istri saya cukup ditebus dengan sebaris prosedur,” ujar suami almarhumah dengan suara tertahan.

Dalam surat resmi, pihak RS Jasmine menyebut seluruh prosedur telah dilakukan sesuai standar operasional. Namun publik bertanya, apakah standar itu telah menutup ruang bagi keputusan darurat yang manusiawi? Apakah seorang perawat harus menunggu izin ketika pasien sekarat di depannya?

Pertanyaan-pertanyaan ini bergema di ruang publik, mencari tempat berpijak di ranah hukum dan etika profesi. Keadilan, yang seharusnya menjadi tonggak sistem kesehatan, terasa begitu jauh ketika birokrasi dan formalitas menenggelamkan suara korban.

“Kami tidak ingin ini terjadi lagi. Jangan biarkan orang lain kehilangan orang tercintanya karena sistem yang kaku. Kami hanya ingin keadilan – bukan hanya hukuman, tapi juga perubahan,” tegas Adv. Agus.

Tragedi ini telah menjadi titik refleksi bersama: saat prosedur menjadi pagar yang terlalu tinggi, siapa yang akan mengangkat kemanusiaan kembali ke tempatnya? Di sinilah keadilan diuji—bukan hanya di meja hukum, tetapi juga di ruang perawatan, tempat hidup dan mati berselisih dalam hitungan menit.(Nursalim Turatea/Yti).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama