Batam — Dinas Kesehatan Kota Batam mengambil langkah cepat dan serius dalam merespons pengaduan masyarakat terkait pelayanan medis di Rumah Sakit Jasmine. Melalui surat resmi bernomor B/3053/400.7.3.1/VI/2025 yang bersifat penting, Dinas Kesehatan mengundang sejumlah pihak untuk menghadiri pertemuan mediasi yang dilaksanakan pada Selasa, 10 Juni 2025, pukul 13.30 WIB hingga selesai di Aula Lt. 2 Kantor Dinas Kesehatan Kota Batam.
Pertemuan ini dilatarbelakangi oleh laporan resmi dari Law Office & Partners No. 03/IV/S.P/ITG/Btm.2025 tertanggal 13 Mei 2025, serta tindak lanjut atas surat dari Ombudsman RI No: T/0105/PC.01.03-05/VI/2025 tertanggal 22 Mei 2025. Laporan tersebut mengungkapkan dugaan ketidaksesuaian pelayanan yang diberikan oleh tenaga medis RS Jasmine terhadap pasien, yang kemudian mendorong dilakukannya proses mediasi dan penyelesaian melalui mekanisme yang diatur oleh undang-undang.
Dalam undang-undang yang menjadi dasar hukum pelaksanaan mediasi ini, yakni Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, disebutkan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan memiliki kewajiban menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu dan mengutamakan keselamatan pasien. Hal ini diperkuat dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 11 Tahun 2017 yang secara tegas menempatkan keselamatan pasien sebagai prioritas utama dalam layanan kesehatan.
Dinas Kesehatan Kota Batam menilai perlunya duduk bersama antara pihak-pihak terkait untuk memperoleh titik temu penyelesaian masalah secara objektif, adil, dan sesuai dengan regulasi. Sejumlah pihak yang diundang untuk hadir antara lain Komisioner Ombudsman atau perwakilannya, perwakilan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Batam, POGI (Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia) Cabang Kepri, Direktur RS Jasmine, dr. Kiko Pandimatta Sp.OG, serta perwakilan atau keluarga pasien almarhumah Ny. Ani Kurniasari.
Dalam surat tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, dr. Didi Kusmarjadi, Sp.OG, MM, menyampaikan bahwa Dinas Kesehatan sebagai institusi pengawas pelayanan medis di daerah berkewajiban memastikan bahwa seluruh kegiatan pelayanan kesehatan, baik di fasilitas milik pemerintah maupun swasta, berjalan sesuai dengan standar mutu dan etika kedokteran. Ia menekankan pentingnya kolaborasi dan keterbukaan antara semua pihak dalam forum mediasi ini guna memastikan keadilan dan perlindungan terhadap hak-hak pasien terpenuhi.
“Pertemuan ini adalah bentuk konkret dari komitmen kami untuk menyikapi setiap keluhan masyarakat dengan serius, serta menciptakan ruang dialog yang sehat dan konstruktif antara pasien, penyedia layanan, dan lembaga pengawas,” ujar dr. Didi dalam penutup surat undangannya.
Langkah Dinas Kesehatan ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, terutama karena menggandeng lembaga-lembaga profesional dan independen seperti Ombudsman dan IDI, yang menjamin objektivitas proses mediasi. Harapannya, melalui pertemuan ini akan ditemukan solusi yang tidak hanya menyelesaikan persoalan saat ini, tetapi juga memperbaiki sistem pelayanan ke depan agar lebih transparan, bermutu, dan berorientasi pada keselamatan pasien.(redaksi).(Yanti)
