Gagal Mediasi, Keluarga Korban Dugaan Malpraktik di RS Jasmine Siap Tempuh Jalur Hukum


 

BATAM – Upaya mediasi antara keluarga korban dugaan malpraktik di RS Jasmine dengan pihak rumah sakit dan instansi terkait menemui jalan buntu. Pertemuan yang digelar pada Selasa (10/6) dihadiri oleh perwakilan Dinas Kesehatan Batam, Ombudsman, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), namun berakhir tanpa kesepakatan berarti.


Kuasa hukum keluarga korban, Agus Simanjuntak, menegaskan bahwa sejak awal pihaknya hanya menginginkan penyelesaian secara kekeluargaan dan penjelasan terbuka atas dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian pasien peserta BPJS. Namun, menurutnya, sikap RS Jasmine bertolak belakang dengan komitmen awal mereka yang menyatakan terbuka untuk berdialog.


"Kami sudah beberapa kali mengupayakan pertemuan dengan itikad baik, bahkan bersedia berdiskusi di lingkungan rumah sakit sendiri agar tidak terkesan memojokkan. Namun, permintaan kami terus diabaikan," ujar Agus.


Lebih lanjut, ia menyoroti sikap defensif RS Jasmine dalam pertemuan mediasi. Direktur rumah sakit disebut menolak membuka ruang evaluasi terhadap prosedur medis yang dilakukan. Hal ini memicu kekecewaan mendalam dari keluarga, yang menganggap rumah sakit tidak memiliki empati terhadap keresahan masyarakat.


Tak hanya rumah sakit, Agus juga mengkritik respons IDI yang dinilai terlalu cepat menyimpulkan bahwa tindakan medis sudah sesuai prosedur tanpa mengundang keluarga korban untuk memberikan keterangan. "Bagaimana mungkin audit dilakukan secara obyektif jika hanya satu pihak yang didengar?" tanyanya.


Peserta mediasi lainnya juga menyayangkan absennya Ketua IDI Batam yang menandatangani surat tanggapan sebelumnya, serta sikap pasif BPJS Kesehatan dalam merespons laporan yang telah dikirimkan.


"Surat somasi, kronologis, dan bukti-bukti sudah kami sampaikan kepada semua instansi, tapi tak satu pun yang merespons dengan serius. Ini soal nyawa dan hak pasien, bukan sekadar keluhan administratif," ungkap salah satu peserta.


Kasus ini kini menjadi perhatian publik, memunculkan kritik atas lemahnya pengawasan terhadap pelayanan kesehatan di daerah. Sejumlah tokoh masyarakat mulai mempertanyakan keberanian dan komitmen Pemerintah Kota Batam dalam menegakkan standar etik profesi dan hak-hak pasien.


"Masyarakat berharap Walikota Batam bisa bertindak tegas, seperti yang dilakukan kepala daerah lain dalam kasus serupa. Jangan sampai pelayanan medis darurat diabaikan hanya karena pasien adalah peserta BPJS," tegas seorang tokoh masyarakat.


Hingga berita ini diturunkan, RS Jasmine menyatakan akan memberikan keputusan final terhadap tawaran mediasi paling lambat Sabtu mendatang. Namun, keluarga korban menegaskan bahwa jika tidak ada langkah konkret dari pihak rumah sakit, jalur hukum akan diambil hingga ke tingkat nasional.


Kasus ini menjadi refleksi penting bagi semua pihak akan perlunya transparansi, akuntabilitas, dan kesetaraan perlakuan terhadap seluruh pasien, terlepas dari status kepesertaan mereka di sistem jaminan kesehatan.(Yan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama