Musi Rawas – Berdasarkan LHP BPK Tahun 2024, Sebanyak 18 paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga (PUBM) Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2024 ditemukan bermasalah. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Musi Rawas, total kerugian akibat kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan mencapai Rp1.359.859.338,25.
BPK melakukan pengujian tambahan terhadap kontrak pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan. Hasil uji petik terhadap dokumen dan pemeriksaan fisik bersama tim terkait, seperti PPK, PPTK, pengawas lapangan, penyedia jasa, dan Inspektorat, mengungkap bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp692.854.958,53 dan ketidaksesuaian kualitas senilai Rp667.004.379,72. Seluruh pekerjaan tersebut telah dibayar lunas.
Proyek ini merupakan bagian dari program penyelenggaraan jalan kabupaten/kota yang bertujuan meningkatkan aksesibilitas, pertumbuhan ekonomi, dan kualitas hidup masyarakat. Namun, meski volume dan kualitas tak sesuai, hasil pekerjaan dinilai masih dapat difungsikan sebagaimana mestinya.
Hasil temuan BPK telah dibahas dan disepakati bersama para pihak, serta dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Hasil Pemeriksaan Fisik (BAPPHPF). Sejauh ini, penyedia telah menyetor pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah sebesar Rp1.247.917.565,32. Berikut rincian setoran dari penyedia jasa:
PT API: Rp85.158.955,55 (2 paket)
PT DRS: Rp30.413.735,90 (1 paket)
CV DS: Rp467.154.002,91 (2 paket)
CV HK: Rp94.179.838,63 (1 paket)
CV MJ: Rp23.675.203,49 (1 paket)
CV NKa: Rp46.268.399,91 (1 paket)
CV MB: Rp39.493.468,85 (2 paket)
CV HAP: Rp66.233.935,82 (1 paket)
CV MS: Rp124.566.199,77 (1 paket)
CV GC: Rp16.291.000,00 (1 paket - sebagian)
CV PC: Rp41.076.116,49 (2 paket)
CV IAP: Rp213.406.708,00 (2 paket)
Namun demikian, masih tersisa kelebihan pembayaran yang belum dikembalikan senilai Rp111.941.772,93 dari dua paket pekerjaan, masing-masing dari:
CV GC: Rp59.999.268,40
CV JKM: Rp51.942.504,53
BPK mencatat bahwa permasalahan ini disebabkan oleh lemahnya pengawasan oleh Kepala Dinas PUBM selaku pengguna anggaran, serta ketidakcermatan Sekretaris Dinas sebagai PPK, PPTK, direksi teknis, dan konsultan pengawas dalam memverifikasi volume dan spesifikasi sesuai kontrak.
BPK merekomendasikan agar Bupati Musi Rawas:
1. Memerintahkan Kepala Dinas PUBM untuk memperketat pengawasan pekerjaan fisik.
2. Menginstruksikan para pejabat teknis dan pengawas untuk lebih cermat.
3. Memproses kelebihan pembayaran sisa dan menyetorkannya ke kas daerah.
Menanggapi temuan tersebut, Ketua Barisan Rakyat Anti Korupsi Republik Indonesia (BARAK RI) Musi Rawas, M. Rifai, mendesak Bupati agar mencopot Kepala Dinas PUBM saat ini.
“Temuan ini membuktikan ketidakmampuan Kepala Dinas dalam mengelola tugasnya. Kami minta Bupati segera menggantikannya,” tegas Rifai, Rabu (30/7/2025).
Ia juga menduga audit BPK belum menyentuh seluruh proyek di Dinas PUBM.
“Kalau semua kegiatan diperiksa, kemungkinan besar kerugian negara jauh lebih besar,” tutup Rifai.
