Wabup Debby Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bangka Selatan, Dua Raperda Disetujui

Toboali//86Berita.my.id – Wakil Bupati Bangka Selatan, Debby Vita Dewi, S.E., M.M., menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan yang diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna Junjung Besaoh, Jumat (18/7/2025). Rapat tersebut mengagendakan pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang berkaitan dengan keuangan daerah dan arah pembangunan lima tahun ke depan.

Dua raperda yang disahkan dalam rapat paripurna kali ini adalah Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2025–2029.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Penjabat Sekretaris Daerah, para asisten, kepala perangkat daerah, serta undangan lainnya.

Dalam kesempatan itu, Wabup Debby menyampaikan pendapat akhir Bupati atas kedua raperda tersebut. Ia menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh anggota DPRD, terutama panitia khusus yang terlibat, atas kerja sama dan dedikasi dalam pembahasan raperda secara mendalam hingga akhirnya dapat disahkan.

“Di hadapan sidang yang mulia ini, izinkan saya menyampaikan rasa bangga dan syukur karena Dewan yang terhormat telah berhasil mewujudkan karya dan karsa bersama dalam pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024,” ujar Wabup Debby dalam sambutannya.

Ia mengungkapkan bahwa laporan realisasi APBD Tahun 2024 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini ini merupakan yang keenam kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2019, menandakan konsistensi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Secara rinci, pendapatan daerah pada Perubahan APBD 2024 yang ditargetkan sebesar Rp956,89 miliar berhasil direalisasikan sebesar Rp896,19 miliar atau 93,66 persen. Sementara itu, belanja daerah yang dianggarkan sebesar Rp1,008 triliun telah terealisasi sebesar Rp948,63 miliar atau 94,06 persen.

Setelah disahkan oleh DPRD, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 akan disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Sementara itu, terkait Raperda RPJMD 2025–2029, Wabup Debby menegaskan bahwa dokumen tersebut merupakan pedoman strategis pembangunan daerah lima tahun mendatang dan merupakan amanat konstitusional kepala daerah. Dokumen ini disusun berdasarkan data, kajian teknokratis, serta aspirasi publik.

“RPJMD ini bukan hanya peta jalan teknokratis, tetapi juga perwujudan mimpi dan kehendak rakyat. Ia menjadi arah kebijakan pembangunan strategis lima tahun ke depan,” ujar Debby.

RPJMD Kabupaten Bangka Selatan 2025–2029 mengusung visi besar: “Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Bangka Selatan yang Adil, Makmur, Lestari, dan Berkeadaban Tahun 2029.” Visi ini dijabarkan ke dalam empat misi utama, yakni membangun sosial yang inklusif, memperkuat pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berintegritas dan adaptif, serta menjaga stabilitas wilayah dan ketahanan ekologi.

Menutup sambutannya, Wabup Debby mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk sektor swasta, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil, untuk bergotong royong membangun Bangka Selatan yang maju, beradab, dan berdaya saing.(Dani)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama