186 Juta Lebih Belanja Barang dan Jasa Dispora Musi Rawas Diduga Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya

 

 

Musi Rawas - Berdasarkan pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban belanja atas sisa uang persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) terakhir Dispora diketahui bahwat terdapat realisasi penggunaan dana tanpa dokumen pertanggungjawaban sebesar Rp24.191.000,00 dan dokumen pertanggungjawaban yang tidak memadai sebesar Rp162.283.768,00 dengan kondisi sebagai berikut.

1) Dokumen pertanggungjawaban tanpa tanda tangan PPTK dan penyedia/pihak toko 

pada dokumen SPJ, namun atas kuitansi dinas telah ditandatangani oleh Bendahara 

Pengeluaran dan Kepala SKPD; 

2) Bukti pembelian dari toko atau pihak penyedia yang berbeda namun menggunakan format tulisan tangan yang sama;

3) Ketidaksesuaian belanja dengan hasil konfirmasi toko; dan

4) Dokumen pertanggungjawaban hanya berupa kuitansi dinas tanpa dilengkapi bukti pertanggungjawaban sesuai ketentuan.


Hasil Audit BPK menjelaskan, Berdasarkan permintaan keterangan kepada Bendahara Pengeluaran mengakui bahwa SPJ GU Nihil tersebut tidak lengkap sesuai ketentuan. Bendahara Pengeluaran hanya menandatangani bukti pertanggungjawaban berupa kuitansi dinas tersebut dan menyerahkan kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani walaupun belum dilengkapi dengan bukti pendukung lainnya. Hasil permintaan keterangan kepada Pengguna Anggaran juga diketahui bahwa pertanggungjawaban GU Nihil/terakhir tersebut dibuat untuk menyesuaikan uang yang telah dikeluarkan atau digunakan. 


Sehingga pertanggungjawaban belanja tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp186.474.768,00 terdiri dari penggunaan dana tanpa dokumen pertanggungjawaban belanja sebesar Rp24.191.000,00 serta yang tidak dapat diyakini kebenarannya sebesar Rp162.283.768,00.


Seluruh perhitungan tersebut telah diklarifikasi kepada PPTK, Bendahara, dan Pengguna Anggaran. Pengguna anggaran menyatakan bersedia bertanggung jawab dan mengembalikan ke Kas Daerah. (Sumber LHP BPK Tahun 2024)


Sementara itu, Bung Har Aktivis MLM mendesak pihak Aparat Penegak Hukum (APH) memeriksa seluruh penggunaan dan pengelolaan anggaran tahun 2024 pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Musi Rawas.

" Berdasarkan hasil Audit BPK pada SKPD Dispora Musi Rawas Menunjukkan ada dugaan rencana jahat dalam pengelolaan anggaran tahun 2024. Untungnya di ketahui oleh BPK sehingga bersedia di kembalikan lagi ke Kas Daerah. seandainya tidak di ketahui oleh BPK tentunya ada Dugaan anggaran tersebut akan di korupsi". Ujarnya


Lanjutnya, "Maka dari itu kami mendesak pihak APH agar segera melakukan pemeriksaan penggunaan anggaran tahun 2024 di Dispora, jangan sampai uang negara digarong oleh Oknum yang ingin memperkaya diri sendiri". Tegas Har


(Gnt)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama