MUSI RAWAS - Berdasarkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan rekening milik Pemkab Musi Rawas diketahui bahwa terdapat rekening yang belum ditetapkan dalam Keputusan Bupati Musi Rawas. Rekening yang belum ditetapkan tersebut terdiri dari rekening yang digunakan oleh bidang atau bagian pada SKPD dan rekening yang digunakan sebagai
rekening penerimaan. Rincian rekening yang digunakan pada bidang atau bagian SKPD
pada tabel berikut.
Hasil konfirmasi dengan Kepala Subbidang Pengelola Kas Bidang Perbendaharaan BPKAD, diketahui bahwa pihak SKPD terkait tidak melaporkan penggunaan rekening tersebut sehingga Kuasa BUD dan BUD tidak mengetahui adanya rekening tersebut di atas.
Selain itu, hasil konfirmasi bank kepada BSB dan konfirmasi kepada Bendahara SKPD Pengelola Penerimaan, terdapat penerimaan pada rekening SKPD dan BLUD RSUD yang belum ditetapkan dengan Surat Ketetapan Bupati Musi Rawas, dengan rincian pada tabel berikut:
Berdasarkan tabel di atas diketahui bahwa di antaranya terdapat lima rekening yang tidak aktif atau tidak terdapat mutasi rekening. Dari rekening yang tidak aktif tersebut satu rekening telah ditutup yaitu rekening penerimaan Hibah UPT BLK Disnakertrans pada saat pemeriksaan lapangan. Sedangkan atas 11 rekening yang masih aktif per 31
Desember 2024, terdapat tiga rekening yang telah didukung dengan Perjanjian Kerja sama antara SKPD dengan pihak Bank dengan ketentuan terkait hak dan kewajiban. Selain itu, atas rekening dengan nama rekening “Penerimaan 9 Pajak Daerah” yang terdapat saldo per 31 Desember 2024 sebesar Rp1.737.300,00 yang belum disajikan sebagai saldo Kas Bendahara Penerimaan pada BPPRD.
(Sumber LHP BPK 2024)
Sementara itu, Kepala BPKAD Musi Rawas Saat di Konfirmasi membenarkan adanya hal tersebut, "Benar ada beberapa SKPD yang rekeningnya belum dilaporkan ke BPKAD" tegasnya dengan singkat (8/8/2025)


