Mobil Dinas di Desa Taba Remanek Kecamatan Selangit Diduga Tidak Taat Pajak

 

MUSI RAWAS - Membayar pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan bermotor. Pajak yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor adalah bentuk kontribusi dalam pembangunan daerah. Uang pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh pemerintah provinsi digunakan untuk menyediakan fasilitas jalan bagi kendaraan bermotor dan pembangunan fasiliats umum lainnya yang menjadi wewenang pemerintah daerah.

Pajak Kendaraan Bermotor adalah paIKjak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Sesuai dengan UU No 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah. Subjek Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor. Sedangkan Objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.

Pembayaran pajak kendaraan bermotor dilakukan setiap tahun sesuai dengan tanggal jatuh tempo. Karena dilakukan pembayaran setiap tahun  maka dikenal dengan istilah PAJAK  TAHUNAN.

Namun kewajiban membayar pajak kendaraan diduga dilanggar oleh Penguasa mobil Dinas di Desa Taba Remanek Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas. Pasalnya mobil Dinas Jenis Pick Up di Desa Taba Remanek, berdasarkan pengecekan di Aplikasi "Cek Pajak" mobil Dinas tersebut diduga tidak dibayar sekitar 6 Tahun. Dari pantauan awak media, Mobil berplat merah jenis Pick Up dengan Nopol BG 8056 GZ tersebut terparkir di samping rumah Kades Taba Remanek.

Sedangkan, Jamil Kepala Desa Taba Remanek saat ingin dikonfirmasi sedang tidak berada di Rumah. "Kepala Desa sedang dikebun, sudah empat hari tidak pulang." Ujar Istri Kepala Desa (9/8/2025)

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Taba Remanek menjawab itu bukan Mobil Dinas Kades ataupun mobil Kades.

"Itu BKN  mobil dinas kades ndo dan jge BKN mobil kdes" Jawabnya (10/8/2025)

(ZN/Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama