Pertanggungjawaban Belanja Alat Tulis Kantor pada RSUD dr. Sobirin Diduga Tidak Sesuai

 

MUSI RAWAS - Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 pada Pemkab Musi Rawas Nomor 09/LHP/XVIII.PLG/01/2025 tanggal 15 Januari 2025, BPK telah mengungkapkan permasalahan adanya pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa yang Diduga tidak sesuai ketentuan dan kondisi sebenarnya pada beberapa SKPD di Kabupaten Musi Rawas salah satunya di RSUD Dr. Sobirin.


Pertanggungjawaban Belanja Alat Tulis Kantor pada RSUD dr. Sobirin diduga tidak Sesuai Kondisi senyatanya debesar Rp24.050.327,93;


Permasalahan tersebut disebabkan oleh Kepala masing-masing SKPD kurang optimal dalam melakukan pengendalian dan pengawasan atas realisasi pembayaran barang pakai habis di satuan kerja/unit kerjanya, serta PPK-SKPD kurang cermat dalam memverifikasi bukti pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa, serta PPTK dan

Bendahara Pengeluaran masing-masing SKPD diduga tidak mematuhi ketentuan tentang pertanggungjawaban keuangan daerah. 


BPK telah merekomendasikan Bupati Musi Rawas agar memerintahkan Kepala SKPD terkait untuk memproses dan mempertanggungjawabkan dengan cara menyetorkan ke Kas Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Sumber LHP BPK Tahun 2024)



Sementara itu Oktor Kusrini Humas RSUD Sobirin Saat di Konfirmasi Menjelaskan, "Terkait yang masalah cak itu, kami humas ini tidak paham yang cak itu. Kagek kami konfirmasi dengan bagian ini. Kalo kami menyuluruh tapi kalo yang lain itukan individu jatunya, individu pengelola. Ya sub-sub bidang. Kalo kami humas tidak inikan. Untuk sementara ini yang bersangkutan lagi sakit, jadi kemaren itu sering kepala sakit "vartigo". Pengelola bukan kasubag, Ita nama panggilannya. Cuman konfirmasi dulu sama beliaukan, beliau bersedia atau tidak. Sekarang beliau sakitkan lagi dirawat juga di Palembang. Dia misal tu pulang terus control" Ujarnya (4/8/2025)

(Har)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama