Toboali//86Berita.my.id , – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan secara resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 sekaligus Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2026 melalui Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Junjung Besaoh, Rabu (26/11/2025).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bangka Selatan dan dihadiri oleh Bupati Bangka Selatan H. Riza Herdavid, S.T., M.Tr.IP., Wakil Bupati Bangka Selatan Hj. Debby Vita Dewi, S.E., M.M., pimpinan dan seluruh anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), staf ahli, tenaga ahli, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.
Dalam sambutannya, Bupati Bangka Selatan H. Riza Herdavid menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD atas sinergi dan kerja sama yang telah terjalin dengan baik selama proses pembahasan hingga penetapan Propemperda dan APBD Tahun Anggaran 2026.
Ia menegaskan bahwa penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026 dilakukan secara terukur, sistematis, dan mengedepankan prinsip yuridis, sosiologis, serta filosofis agar setiap produk hukum daerah nantinya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan daerah.
“Propemperda Tahun 2026 disusun berdasarkan skala prioritas kebutuhan daerah serta hasil penjaringan aspirasi masyarakat. Setiap raperda yang diusulkan diharapkan mampu menjawab tantangan pembangunan dan memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik,” ujar Bupati.
Dalam rapat tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan telah menyepakati sebanyak 14 judul Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 11 judul merupakan usulan pihak eksekutif, sementara 3 judul lainnya merupakan usulan dari pihak legislatif.
Selain penetapan Propemperda, Rapat Paripurna juga menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2026. Bupati Riza Herdavid menyampaikan bahwa seluruh tahapan pembahasan APBD telah dilalui dengan baik melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel antara pihak eksekutif dan legislatif.
“Alhamdulillah, sehubungan dengan proses perumusan dan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 telah selesai dengan baik hingga mencapai persetujuan bersama,” ungkapnya.
Bupati juga memaparkan sejumlah indikator makro pembangunan daerah yang menjadi dasar penyusunan APBD 2026. Indikator tersebut meliputi laju pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan berada pada kisaran 3,95 hingga 5,10 persen, angka kemiskinan 2,76 persen, tingkat pengangguran 4,28 persen, inflasi 2,85 persen, serta Indeks Modal Manusia (IMM) sebesar 0,51 persen.
Menurutnya, indikator tersebut menjadi acuan penting dalam menentukan arah kebijakan anggaran agar mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Bangka Selatan.
Bupati Riza Herdavid menegaskan bahwa persetujuan bersama terhadap Rancangan Perda APBD Tahun Anggaran 2026 memberikan kepastian kepada pemerintah daerah untuk segera melaksanakan berbagai program dan kegiatan prioritas yang telah direncanakan, terutama yang berkaitan dengan peningkatan pendapatan daerah, intervensi belanja yang tepat sasaran, serta penguatan daya saing pembangunan daerah.
“Dengan telah disetujuinya APBD 2026, pemerintah daerah dapat segera melaksanakan program-program strategis yang telah dirancang untuk mendorong kemajuan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, setelah disetujui bersama di tingkat daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung untuk dilakukan evaluasi. Evaluasi tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan APBD nantinya berjalan akuntabel, efektif, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Menutup sambutannya, Bupati Bangka Selatan H. Riza Herdavid kembali menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD atas komitmen serta kerja sama yang telah terbangun dengan baik selama proses pembahasan hingga pengambilan keputusan.
“Terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD yang terhormat atas dedikasi, sinergi, dan kerja sama sehingga pengambilan keputusan pada hari ini dapat terlaksana dengan lancar,” tutupnya.
Dengan disahkannya Propemperda Tahun 2026 serta APBD Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menegaskan komitmennya untuk melanjutkan pembangunan yang terarah, terukur, dan berkelanjutan demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta kemajuan daerah di masa mendatang.(Dani)



