IPJI KEPRI : Polresta Barelang Diminta Ungkap Siapa Pemilik dan Pelaku Barang Bekas Yang di tahan


Batam - Sudah beberapa hari Polresta Barelang penangkap dan menahan kontainer berisi barang bekas, namun belum ada pernyataan resmi dari pihak Polresta Barelang siapa pelaku dalang utama maupun yang konon katanya ada orang besar Membackup. 


Jujur kita penasaran siapa dalang masuknya barang seken melalui jalur hijau ( pelabuhan resmi ), ini bukan soal barang nya lagi, kok bisa lolos dari pelabuhan resmi ujar Ismail DPW Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI ) Kepri. 


Kasus ini harus di kembangkan, baik dari kepolisian maupun induk instansi Bea cukai, sebab masuk apakah menggunakan Manifes palsu, atau memang Bea cukai turut  serta dengan lolosnya barang tersebut, sebab Gembok yang di temukan sebagai kunci kontainer ada logo Bea cukai.


Mana katanya Dirjen Bea dan Cukai dari Tim mawar kok tidak ada  atensi terhadap masalah ini, termasuk juga Menteri keuangan Purbaya kemana, sebab kasus ini bukan kasus ringan dan diduga sudah berjalan lama, jika memang ada orang besar Membackup kita mau tahu, sebab jaringan mafia barang seken ini, Batam hanya daerah transit, sebetulnya tujuan barang tersebut akan di kirim ke luar Batam dan kita berharap pelabuhan Roro punggur di tutup saja, karena sedikit sekali manfaatnya untuk masyarakat, lebih dominan dipergunakan oleh oknum untuk melakukan penyelundupan, harapan kita jajaran kementerian keuangan bertindak tidak separuh hati, ini terjadi akibat lemah pengawasan  instansi dibawah kementerian keuangan yaitu Bea cukai.


Harapan kita jajaran Polresta Barelang dapat mengungkap secara terang jaringan mafia barang seken di kota Batam dan tidak usah takut menjalankan program Asta Cita Bapak presiden Prabowo Subianto.


Menjual atau mengimpor pakaian bekas secara ilegal merupakan pelanggaran hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pelaku usaha yang melanggar ketentuan impor barang terlarang dapat dikenakan hukuman pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar.(Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama