Batam — Unit Reskrim Polsek Sekupang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dua orang pemuda yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan pada Kamis, 27 November 2025 sekira pukul 08.00 WIB setelah tertangkap tangan saat hendak melakukan aksi pencurian di sebuah bengkel las di Jln. Diponegoro, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Pengungkapan kasus ini berlandaskan Laporan Polisi tertanggal 25 November 2025, terkait kejadian pencurian yang sebelumnya terjadi pada Senin, 10 November 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di bengkel las milik Syahrial (47).
Dua terduga pelaku yang berhasil diamankan adalah:
1. RD (23), kelahiran Cikampek 2 April 2003, tidak bekerja, berdomisili di Kecamatan Sagulung, Batam.
2. AR (24), kelahiran Padang Sidempuan 2 Mei 2002, tidak bekerja, berdomisili di Kecamatan Sagulung, Batam.
Kronologis Kejadian
Kejadian bermula pada 10 November 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, anak buah pelapor mendapati bengkel las tersebut dimasuki oleh orang tak dikenal dan beberapa barang hilang, termasuk satu buah tabung gas oksigen yang biasa digunakan untuk mengelas. Meski mengetahui adanya pencurian, setelah korban membuat laporan, korban dan karyawannya mengawasi apabila pelaku kembali melakukan aksinya dan akhirnya pelaku benar melakukan pencurian dan akhirnya para pelaku berhasil diamankan.
Unit Reskrim Polsek Sekupang yang menerima informasi tersebut segera menuju tempat kejadian perkara. Saat dilakukan interogasi awal, kedua pelaku mengakui hendak melakukan pencurian serta mengakui bahwa pada 10 November 2025 merekalah yang mencuri tabung oksigen milik korban.
Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Polsek Sekupang untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa:
1. Satu buah tabung oksigen
2. Satu lembar nota pembelian tabung oksigen
Pasal yang Disangkakan
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Pihak Polsek Sekupang memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan mengapresiasi peran warga yang turut membantu dalam pengungkapan kasus ini. Dengan ungkap kasus ini, diharapkan wilayah Sekupang semakin aman dari tindakan kriminal, khususnya pencurian yang meresahkan masyarakat.
(Hadigus)
