TOBOALI//86Berita.my.id , – Wakil Bupati Bangka Selatan, Debby Vita Dewi, S.E., M.M., menghadiri sekaligus menyaksikan langsung pemusnahan barang bukti narkoba yang telah berkekuatan hukum tetap di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan, Selasa (9/12/2025). Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam rangkaian penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika serta komitmen bersama untuk memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah Bangka Selatan.
Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta instansi vertikal dan perangkat daerah terkait lainnya. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari berbagai perkara narkotika yang telah diputus oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga secara hukum wajib dimusnahkan.
Wabup Debby dalam keterangannya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kejaksaan Negeri Bangka Selatan beserta seluruh aparat penegak hukum yang telah bekerja secara maksimal dalam memberantas peredaran narkoba. Ia menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan tahapan krusial dalam proses hukum untuk memastikan barang terlarang tersebut tidak kembali beredar di tengah masyarakat.
“Setiap barang bukti memang harus dimusnahkan sesuai prosedur hukum agar tidak disalahgunakan kembali. Pemerintah daerah sangat mengapresiasi langkah Kejaksaan dan seluruh aparat yang terus konsisten dalam upaya pemberantasan narkoba,” ujar Debby.
Menurutnya, perang terhadap narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum semata, tetapi harus melibatkan seluruh elemen masyarakat. Peran keluarga, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga lembaga pendidikan sangat penting dalam membentengi generasi muda dari bahaya narkotika.
Pada kesempatan tersebut, Wabup Debby juga menyinggung upaya Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dalam melakukan pemulihan terhadap wilayah rawan narkoba, khususnya Kampung Sukadamai yang sebelumnya sempat ditetapkan sebagai zona merah narkoba oleh pemerintah pusat. Ia menyebutkan bahwa pemerintah daerah tidak tinggal diam dan terus melakukan berbagai langkah strategis secara terpadu.
Pemulihan Kampung Sukadamai dilakukan melalui pendekatan langsung kepada masyarakat, pemberian layanan kesehatan gratis bagi warga, pelaksanaan kegiatan gotong royong untuk membangun kembali semangat kebersamaan, serta pendampingan sosial yang melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat. Seluruh program tersebut dijalankan secara kolaboratif bersama BNN, Forkopimda, dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Insya Allah pada tanggal 19 Desember nanti, kami akan melaksanakan deklarasi menjadikan Kampung Sukadamai sebagai kampung bersih narkoba. Ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi menjadi tanggung jawab kita bersama sebagai masyarakat Bangka Selatan,” tegas Debby.
Ia berharap dengan adanya pemusnahan barang bukti narkoba secara terbuka ini, masyarakat semakin sadar akan bahaya narkotika dan semakin memperkuat komitmen bersama dalam memerangi penyalahgunaannya. Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, lanjutnya, akan terus mendukung penuh setiap langkah penegakan hukum sekaligus memperkuat program pencegahan dan rehabilitasi.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini menjadi simbol sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bermartabat, bebas dari ancaman narkoba. (Dani)



