Batam - Waduk sebagai sumber Air minum di timbun adalah Pelanggaran berat, karena termasuk katagori pengrusakan lingkungan hidup, yang merupakan sumber daya air yang dilindungi oleh negara.
Seperti yang terjadi penimbunan waduk Tembesi oleh PT Kerabat Budi Mulia, yang konon katanya mau dibangun restoran.
*Adapun Sanksi pidananya sangat Tegas dan jelas antara lain :*
-Undang - undang nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 98 dan 99 Undang - undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, jika penimbunan menyebabkan pencemaran atau kerusakan ancaman pidana penjara 3 tahun sampai 10 tahun, sedangkan denda sebesar Rp 3 milyar sampai Rp 10 milyar, jika menyebabkan kerusakan besar, luka berat, atau kematian ancaman pidananya lebih berat lagi.
-Undang - Undang nomor 17 tahun 2019 tentang sumber air dan mineral.
Merusak atau merubah fungsi waduk dapat di kenai penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp 10 milyar
Termasuk tindakan mengubah fungsi waduk, menutup aliran, menguasai area air tanpa izin .
Merusak struktur waduk, termasuk pelanggaran tata ruang.
Jika ada pekerjaan di area yang melanggar tata ruang sanksi dapat berupa :
Pencabutan izin
Pembongkaran paksa
Denda administratif dan pengambilan lahan oleh negara., namun Bp Batam sebagai instansi pemegang hak pengelolaan lahan, sepertinya membiarkan pekerjaan yang dilakukan oleh PT Kerabat Budi Mulia, termasuk pihak kepolisian, apa karena pemilik nya karena pengusaha besar tutup Ismail.(hadigus)

