Toboali// 86Berita.my.id – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan resmi menerima Sertifikat Indikasi Geografis (IG) Nanas Bikang dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung. Penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis di Ruang Kerja Bupati Bangka Selatan, Senin (1/12/2025).
Acara tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung Johan Manurung, S.H., M.H., Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Adi Riyanto, S.H., M.H., Kepala Bappelitbangda Bangka Selatan Ari Sutanto, S.Si., M.T., Tim Kanwil Kemenkumham Babel, Ketua dan Tim Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Nanas Bikang Bangka Selatan, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Sertifikat Indikasi Geografis ini menjadi tonggak penting dalam penguatan komoditas unggulan daerah sekaligus sebagai upaya perlindungan hukum terhadap kualitas, reputasi, dan karakteristik khas Nanas Bikang yang telah lama dikenal masyarakat luas.
Wakil Bupati Bangka Selatan, Hj. Debby Vita Dewi, S.E., M.M., dalam sambutannya menyampaikan bahwa Nanas Bikang merupakan identitas budaya sekaligus aset ekonomi masyarakat Desa Bikang dan sekitarnya. Ia menuturkan bahwa berbagai testimoni masyarakat dan pemberitaan media telah mengukuhkan Nanas Bikang sebagai komoditas unggulan dengan cita rasa manis, segar, dan bertekstur lembut.
Menurutnya, keunikan rasa, aroma, bentuk buah, serta teknik budidaya tradisional yang diwariskan secara turun-temurun menjadi ciri khas yang tidak dimiliki daerah lain. Oleh karena itu, pengakuan melalui Indikasi Geografis menjadi legitimasi hukum yang sangat penting untuk melindungi kualitas dan nama besar Nanas Bikang.
“Puji syukur ke hadirat Allah SWT, hari ini kita dapat menerima Sertifikat Indikasi Geografis Nanas Bikang. Kami mengucapkan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Babel yang telah memfasilitasi proses pendaftaran hingga terbitnya sertifikat ini,” ujar Wabup Debby.
Ia juga mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat, terutama MPIG Nanas Bikang yang selama ini konsisten menjaga standar kualitas produksi. Keberhasilan ini, menurutnya, merupakan hasil kolaborasi erat antara pemerintah daerah, Kanwil Kemenkumham, serta kelompok tani dan masyarakat.
Lebih lanjut, Wabup Debby menekankan pentingnya pengelolaan Indikasi Geografis secara optimal agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh petani. Pemerintah daerah, kata dia, akan terus mendorong pendampingan, pembinaan, serta penguatan kelembagaan petani agar kualitas dan cita rasa khas Nanas Bikang tetap terjaga.
“Nanas Bikang merupakan komoditas unggulan masyarakat Desa Bikang dan sekitarnya. Tugas kita bersama adalah memastikan Indikasi Geografis ini dikelola dengan baik sehingga kualitasnya tetap terjaga,” tambahnya.
Ia juga berharap Sertifikat IG ini dapat meningkatkan daya saing Nanas Bikang, baik di pasar regional maupun nasional. Selain memberikan perlindungan hukum dari penyalahgunaan nama dan penurunan mutu, IG juga membuka peluang pengembangan produk turunan serta investasi di sektor pertanian dan agroindustri.
Mengakhiri sambutannya, Wabup Debby mengucapkan selamat kepada para petani dan masyarakat Desa Bikang atas terbitnya Sertifikat Indikasi Geografis Nanas Bikang. Ia berharap “Si Manis dari Bangka Selatan” semakin dikenal luas dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah berbasis potensi lokal.(Dani)




