BATAM — 14/04/2026, Di tengah hiruk-pikuk aktivitas alat berat, sebuah proyek pematangan lahan (cut and fill) diduga berjalan tanpa izin resmi dan tanpa plang proyek, sebuah indikasi klasik proyek “siluman” yang seolah fi duga kebal hukum.
Informasi yang dihimpun awak media di lapangan pada Jumat (10/4/2026) mengungkap fakta mencengangkan, aktivitas ini sudah berlangsung sekitar dua bulan. Lahan tersebut di duga milik PT Restil, namun pelaksanaan pekerjaan di duga atas arahan pihak PT LABI.
Seorang pekerja alat berat yang ditemui di lokasi tanpa ragu membongkar praktik yang terjadi.
“Sudah dua bulan jalan. Pengawasnya Pak Roni,” ujarnya singkat.
Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa kegiatan penimbunan bukan inisiatif sembarangan.
“Dari PT LABI yang suruh timbun,” tegasnya.
Namun saat dikonfirmasi, sosok kunci bernama Roni, yang disebut sebagai pengawas lapangan justru memilih bungkam. Tak ada klarifikasi, tak ada penjelasan. Diam seribu bahasa. Sikap ini justru mempertegas dugaan bahwa ada sesuatu yang sengaja ditutup-tutupi dari publik.
Pantauan di lokasi memperlihatkan aktivitas yang tidak main-main. Dua unit ekskavator, satu bulldozer, serta sekitar delapan dump truck bekerja tanpa henti, mengeruk dan menimbun tanah dalam skala besar. Ironisnya, semua itu berlangsung tanpa satu pun plang proyek yang biasanya menjadi simbol transparansi dan legalitas.
Pertanyaannya sederhana, "berani-beraninya proyek sebesar ini berjalan yang di duga tanpa izin. Atau memang ada “kekuatan besar” yang membekingi.
Isu yang berkembang di lapangan bahkan menyebut adanya dugaan arahan dari oknum pengamanan (Ditpam), yang jika benar, menjadi alarm keras bagi integritas pengawasan di kawasan tersebut.
Lebih mengkhawatirkan lagi, lahan yang tengah digarap disebut akan dijadikan area kontainer. Jika benar proyek ini ilegal, maka potensi pelanggaran terhadap tata ruang dan kerusakan lingkungan bukan lagi ancaman, melainkan kenyataan yang sedang berjalan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT LABI masih memilih diam. Tidak ada klarifikasi, tidak ada tanggung jawab. Publik dibiarkan bertanya-tanya di tengah aktivitas yang terus berjalan tanpa kendali.
Sementara itu, Dirkrimsus Polda Kepulauan Riau akhirnya angkat bicara. Dalam pernyataannya, ia menegaskan akan turun tangan.
“Kami akan cek langsung ke lokasi. Jika terbukti melanggar hukum, pasti akan kami tindak tegas. Tidak ada yang kebal hukum,” tegasnya.
Pernyataan ini kini diuji. Publik menunggu, apakah ini sekadar janji normatif, atau benar-benar langkah nyata untuk membongkar praktik “main belakang” yang selama ini seolah dibiarkan.
Jika hukum masih punya taring, maka proyek “siluman” di Kabil harus segera dihentikan. Jika tidak, maka publik berhak bertanya,"hukum masih berdiri, atau sudah ikut ditimbun bersama tanah proyek ilegal". (Red)


