*Sabtu, 18 April 2026*
Polresta Barelang - Polsek Lubuk Baja Polresta Barelang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di wilayah hukumnya. Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langie, S.I.K., M.H., sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya dalam merespon laporan darurat secara cepat dan tepat. Sabtu, (18/04/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel piket patroli Batara Biru Baja yang terdiri dari Aipda Afriadi, S.H. dan Bripka Zulkarnain segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berlokasi di belakang Van Hollano Bakery, Simpang Martabak Har, Lubuk Baja. Respon cepat ini merupakan implementasi nyata dari program pelayanan Polri melalui Call Center 110 yang dapat diakses masyarakat selama 24 jam.
Berdasarkan informasi yang diterima dari pelapor Muhammad Irvan Saragih, kejadian tersebut merupakan aksi keributan yang berujung pada dugaan pengeroyokan terhadap korban Kevin Aditian Akbar. Setibanya di lokasi sekitar pukul 04.55 WIB, petugas mendapati bahwa benar telah terjadi peristiwa pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang diperkirakan berjumlah sekitar 20 orang.
Namun, saat petugas tiba di TKP, para pelaku telah melarikan diri. Dari keterangan korban dan saksi, para pelaku sebelumnya memukul pintu kos-kosan dengan keras hingga membuat penghuni keluar. Ketika korban mendekat, salah satu pelaku langsung melakukan pemukulan menggunakan helm yang mengakibatkan korban mengalami luka memar dan lecet di bagian hidung.
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga melakukan pengumpulan keterangan dari saksi-saksi di lokasi, yakni Trifebrianti dan Eka Rizkining Tiyan, guna memperkuat proses penyelidikan lebih lanjut. Selain itu, dokumentasi TKP juga dilakukan sebagai bagian dari prosedur penanganan perkara.
Sebagai tindak lanjut, petugas membawa korban dan para saksi ke Polsek Lubuk Baja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya, kasus tersebut diserahkan kepada penyidik Polsek Lubuk Baja guna proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Polresta Barelang melalui Polsek Lubuk Baja mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu untuk segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban melalui layanan Call Center 110. Respon cepat yang diberikan merupakan wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam menciptakan rasa aman dan nyaman.(Hadigus)
